Okto Prasetiyo I (25110268)
EYD
(Ejaan Yang Disempurnakan)
Sejarah :
Pada 23 Mei 1972, sebuah pernyataan bersama ditandatangani
oleh Menteri Pelajaran Malaysia Tun Hussein Onn dan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Indonesia, Mashuri. Pernyataan bersama tersebut mengandung
persetujuan untuk melaksanakan asas yang telah disepakati oleh para ahli dari
kedua negara tentang Ejaan Baru dan Ejaan Yang Disempurnakan. Pada tanggal 16
Agustus 1972, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1972, berlakulah
sistem ejaan Latin bagi bahasa Melayu ("Rumi" dalam istilah bahasa
Melayu Malaysia) dan bahasa Indonesia. Di Malaysia, ejaan baru bersama ini
dirujuk sebagai Ejaan Rumi Bersama (ERB).
Revisi 1987
Pada tahun 1987, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987
tentang Penyempurnaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan". Keputusan menteri ini menyempurnakan EYD edisi 1975.
Revisi 2009
Pada tahun 2009, Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Dengan dikeluarkannya peraturan
menteri ini, maka EYD edisi 1987 diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perbedaan dengan ejaan sebelumnya
Perbedaan-perbedaan antara EYD dan ejaan sebelumnya adalah:
'tj' menjadi 'c' : tjutji → cuci
'dj' menjadi 'j' : djarak → jarak
'j' menjadi 'y' : sajang → sayang
'nj' menjadi 'ny' : njamuk → nyamuk
'sj' menjadi 'sy' : sjarat → syarat
'ch' menjadi 'kh' : achir → akhir
awalan 'di-' dan kata depan 'di' dibedakan penulisannya.
Kata depan 'di' pada contoh "di rumah", "di sawah",
penulisannya dipisahkan dengan spasi, sementara 'di-' pada dibeli, dimakan
ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya.
Sebelumnya "oe" sudah menjadi "u" saat
Ejaan Van Ophuijsen diganti dengan Ejaan Republik. Jadi sebelum EYD,
"oe" sudah tidak digunakan.
Untuk penjelasan lanjutan tentang penulisan tanda baca,
dapat dilihat pada Penulisan tanda baca sesuai EYD
0 comments:
Posting Komentar