Sistem Komputer 2kb01

Evolusi Kesepakatan Basel dan Pengembangan Pengawsan Perbankan Berdasarkan Resiko

Nama : Okto Prasetiyo I.
Npm : 25110268
Kelas : ²Kbo1

I. BASEL I

Regulasi keuangan periode tahun 1970 - an dan 1980 - an :

· Pemberian izin mendirikan lembaga keuangan

· Pembatasan aktivitas yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan pada masing-masing institusi keuangan

· Definisi dari rasio-rasio pada neraca dan persyaratan giro wajib nimimum atau menjaga tingkat

Dibutuhkan keragaman regulasi secara global yang menjadi acuan suatu regulator pada masing - masing negara. Munculnya Kesepakan Basel - basel accord. Th. 1974 dicetuskan komite basel – the basel committee. Juli 1988 Basel Committee merekomendasi :

· Perlunya lembaga perbankan (khususnya internationally active banks)memiliki modal minimum 8% untuk minimized insolvency dan memperkecil perbedaan kompetitif sehingga tercipta level of playing field.

· Perhitungan permodalan menggunakan konsep “forward looking” yaitu menggunakan credit risk dalam portfolio perbankan yang berpotensi merugikan bank.

Basel I menetapkan persentase modal yang harus dimiliki perbankan terhadap total asset tertimbang menurut risiko (risk-weighted assets = RWA), yaitu 8%. Perhitungan dilakukan dgn mengelompokkan aset bank ke dalam beberapa kategori risiko dan memberi bobot setiap kategori menurut jenis debitur :

· 100% untuk corpotare loan

· 50% untuk housing loan

· 20% untuk bank - bank

· 0-10% untuk pemerintah negara - negara OECD

Penerapan Basel dikritik karena :

1. Kategori pembobotan risiko sangat luas, sehingga tidak mencerminkan gradasi risiko kredit yang sebenarnya.

2. Mengabaikan implikasi diversifikasi portfolio.

3. Menciptakan pengaturan yang menempatkan bank pada posisi yang kurang menguntungkan dibanding pesaing non bank

4. Belum mencakup perkembangan risiko keuangan dlm pasar modal.

1996: Basel I disempurnakan dengan Market Risk Amendments yg menyesuaikan pengaturan capital requirements dengan memasukkan unsur market risk terkait dengan equity, debt, interest rate dan commodity risk :

· Perlunya memasukkan market risk dalam perhitungan permodalan mengingat perbankan secara aktif terlibat dalam aktivitas pasar keuangan dengan berbagai risikonya antara lain interest rate risk dan foreign exchange risk.

· Memberikan peluang bagi perbankan mengembangkan model sendiri dlm mengukur market risk dgn persetujuan otoritas pengawas.

II. Kelemahan Basel I

· Pendekatan portofolio belum diakomodasi.

· Netting belum diizinkan.

· Eksposur risiko pada pada Basel I diregulasi secara samar-sama.

· Pendekatan Basel I memberikan pembobotan pada bobot risiko aktiva yang sama terhadap semua pinjaman korporat tanpa memperdulikan peringkat kredit dari debitur.

III. BASEL II

· Dalam the market risk amendement in 1996 mengizinkan bank menggunakan model internal untuk mengukur risiko kredit.

· Komite Basel pada tahun 1999 meningkatkan kerja sama dengan bank utama dari Negara anggota dalam mengembangkan kesepakatan modal yang baru (capital accord).

· Kenal dengan nama Kesepakatan Basel II.

IV. Regulasi Tiga Pilar Kesepakatan Basel II

· Pilar 1 – Kewajiban Penyediaan Modal Minimum

Dalam pilar 1 ini bank diminta untuk mengkalkulasi modal minimum:

1. Risiko Kredit

2. Risiko Pasar, dan

3. Risiko Operasional

· Pilar 2 – Tinjauan Berdasarkan Regulasi

1. Proses tinjauan berdasarkan regulasi supervisory review yang diformalkan oleh pembuat kebijaksanaan berdasarkan praktek terbaik (best practice) yang berlangsung.

2. tinjauan pengawasan berdasarkan risiko dari Federal Reserve Board di Amerika Serikat dan Financial Services Authority diInggris.

· Pilar 3 – Disiplin Pasar Yang Efektif

1. Mengenai pilar disiplin pasar.

2. Keterbukaan kepada public oleh bank.

3. Membantu pemegang saham bank dan analisa pasar dan membawa peningkatan transparasi.

Sumber

0 comments: