Sistem Komputer 2kb01

Regulasi PILAR Basel ; PILAR 2 dan PILAR 3

Nama : Okto Prasetiyo I.
Npm : 25110268
Kelas : ²Kbo1

Pilar 2 dan pilar 3

Pilar 2 – Supervisory Review


Pilar 2 bertujuan untk menformalkan praktik yang sudah dilakukan oleh banyak regulator, dan sangat mirip dengan pendekatan risk based supervision yang dilakukan oleh Federal Reserve Board (USA), dan the Financial Services Authority (UK). Supervisory review didesain untuk memberi perhatian pada setiap persyaratan modal yang melebihi tingkat minimum yang dihitung berdasarkan Pilar 1 dan tindakan dini yang diperlukan untuk mengatasi risiko yang baru muncul.

Supervisory review merupakan hal yang penting untuk memastikan kepatuhan atas persyaratan modal minimum dan untuk mendorong bank mengembangkan serta menggunakan teknik manajemen risiko yang terbaik. Pilar 2 menetapkan prinsip-prinsip dari proses supervisory review yang harus digunakan untuk supervisor dalam melakukan evaluasi kecukupan modal bank.

Pilar 2 juga membahas tiga area utama di luar cakupan Pilar 1, yaitu:
· Risiko yang tidak sepenuhnya dibahas dalam Pilar 1 (misal, risiko konsentrasi kredit);
· Risiko yang sama sekali tidak dibahas dalam Pilar 1 (misal, risiko suku bunga dalam banking book);
· Faktor-faktor eksternal terhadap bank (antara lain pengaruh siklus bisnis).
Proses Assessment Modal

Assessment modal adalah proses yang berkelanjutan dan merupakan bagian integral dari aktivitas pengelolaan bisnis bank.
Proses ini tidak hanya mengevaluasi modal saat ini, tetapi juga melakukan estimasi modal di masa depan. Manajemen bank akan menggunakan estimasi modal pada setiap lini bisnisnya untuk menetapkan modal bank keseluruhan. Selain itu, manajemen bank juga akan memonitor modal saat ini (actual0 terhadap target, sebagai bagian dari pengawasan operasional bank.
Dewan direksi dan manajemen senior bank memiliki tanggung jawab untuk memastikan kecukupan modal termasuk yang tidak tercakup dalam Pilar 1. Manajemen bank bertanggung jawab mengembangkan proses assessment modal, di mana proses tersebut mengevaluasi risiko dan sistem pengendalian risiko di seluruh bagian bank.Mekanisme untuk Memastikan Kualitas Proses Assessment Modal
Kualitas dari proses assessment modal akan dievaluasi oleh supervisor. Evaluasi ini, dikombinasikan dengan faktor-faktor lainnya, akan menjadi dasar penetapan rasio modal bank.

Jika proses tersebut dianggap tidak berkualitas, maka rasio modal akan ditetapkan lebih tinggi. Rasio modal yang lebih tinggi akan mengurangi tingkat aktivitas bisnis, dan akan mengakibatkan turunnya laba bank. Akibatnya, bank akan berusaha mengembangkan dan menjaga proses assessment modal yang berkualitas tinggi (artinya, mekanisme ini memiliki insentif komersial dan juga prudensial). Mekanisme tersebut adalah faktor kunci dalam proses supervisory review, karena hal ini memastikan bahwa proses pemenuhan regulasi adalah bagian integral dari pengelolaan bank.
Namun perlu dicatat, bahwa kenaikan modal bukan merupakan subtitusi untuk memperbaiki ketidakcukupan atua kegagalan proses assessment. Meskipun supervisor dapat menetapkan rasio modal yang lebih tinggi mereka juga dapat menggunakan cara perbaikan lain yaitu:
· Menetapkan target untuk perbaikan struktur manajemen risiko;
· Memperkenalkan prosedur internal yang lebih ketat;
· Memperbaiki kualitas karyawan melalui training dan rekrutmen;Dalam kasus yang ekstrem, supervisor dapat mengurangi tingkat risiko atau aktivitas bisnis, sampai permasalahan diselesaikan atau dapat dikendalikan. Misalkan, supervisor dapat memaksa bank untuk keluar dari pasar tertentu sampai situasi dapat diatasi.
BCBS melihat proses supervisory review sebagai dialog aktif antara bank dengan supervisor. Dengan demikian, permasalahan yang timbul dapat diidentifikasi dan dapat ditindak lanjuti dengan cepat untuk memulihkan posisi modal bank sampai pada tingkat yang memuaskan.

Empat Prinsip Penting Pengawasan
BCBS menetapkan 25 prinsip utama pengawasan dalam “Core Principles for Effective Banking Supervision”, yang dikeluarkan pada September 1997. Pilar 2 mengidentifikasikan empat (4) prinsip penting supervisory review sebagai pelengkap 25 prinsip utama. Prinsip-prinsip utama (25 prinsip) meliputi 7 hal sebagai berikut:
· Prakondisi untuk pengawasan perbankan yang efektif,
· Izin dan struktur,
· Peraturan yang prudent,
· Metode Pengawasan perbankan yang berkelanjutan,
· Persyaratan informasi,
· Kekuasaan formal (formal powers)
· Perbankan antarnegara (cross-border banking).

Prinsip 1: Bank harus memiliki proses untuk menilai kecukupan modal secara keseluruhan dalam hubungannya dengan profil risiko dan strategi untuk menjaga tingkat modal. Manajemen bank memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa bank memiliki modal yang cukup untuk memenuhi kewajibannya sekarang dan masa yang akan datang. Target modal harus ditetapkan dengan integritas dan harus konsisten dengan profil risiko dan situasinya. Target harus menjadi bagian integral dari rencana strategis bank dan harus mencakup stress testing.
Basel II memberikan gambaran lima ciri khas dari suatu proses penilaian modal yang mendalam, yaitu:
1. Pengawasan dewan dan manajemen senior,
2. Assessment modal yang baik,
3. Assessment risiko yang komprenhensif,
4. Monitoring dan pelaporan,
5. Review dan kontrol internal.

Prinsip 2: Pengawas (supervisor) harus melakukan review dan mengevaluasi bank dalam melakukan assessment dan strategi kecukupan modal bank, serta mengevaluasi kemampuan bank memonitor dan memastikan kepatuhan mereka terhadap rasio modal. Pengawas harus melakukan tindakan pengawasan yang tepat jika tidak puas dengan hasil dari proses tersebut. Proses supervisory review secara berkala harus:
· Memeriksa perhitungan eksposur risiko dna transaksi risiko tersebut ke dalam modal yang dipersyaratkan;
· Fokus pada kualitas dari proses dan kualitas dari kontrol internal atas proses tersebut;
· Memeriksa framework dari assessment model untuk mengidentifikasi setiap kelemahan atau kekurangan;
· Tidak memberikan rekomendasi terhadap struktur dari framework karena ini adalah tugas dari manajemen bank.
Proses review dapat mencakup kombinasi dari beberapa metode pengumpulan informasi berikut:
· On-site visits (kunjungan ke bank)
· Off-site review (review tanpa kunjungan ke bank)
· Pertemuan dengan manajemen bank
· Melakukan review perkerjaan yang relavan yang dilakukan oleh auditor eksternal
· Monitoring atas laporan rutin

Prinsip 3: Pengawas hars meminta bank untuk beroperasi di atas rasio modal minimum dan harus memiliki kemampuan untuk meminta bank memiliki modal di atas minimum.

Prinsip 4: Pengawas harus melakukan intervensi dini untuk mencegah modal menurun di bawah tingkat minimum yang dipersyaratkan dan harus meminta tindakan pemulihan yang segera apabila modal tidak dijaga atau dipulihkan. Jika bank gagal untuk menjaga modal yang dipersyaratkan, pengawas dapat menggunakan wewenangnya untuk memperbaiki keadaan. Pengawas dapat meminta peningkatan modal bank sebagai ukuran jangka pendek sambil menunggu permasalahan diatasi. Peningkatan modal akan dibatalkan jika pengawas merasa puas terhadap bank yang telah mampu mengatasi permasalahannya.

Pilar 3 – Disclosure (Pengungkapan)


Pilar 3 adalah pilar disiplin pasar (market discipline). Disiplin pasar, menurut BIS (The Book for International Settlements), adalah mekanisme governance baik internal maupun eksternal dalam perekonomian pasar bebas di mana terjadi kekosongan intervensi pemerintah secara langsung.
Pilar 3:
· Mencaku apa saja yang akan dipersyaratkan dalam pengungkapan bank kepada publik;
· Didesain untuk membantu pemegang saham dan analis;
· Mengarahkan ke perbaikan transparansi pada isu-isu portofolio aset bank dan profil risiko bank.Sifat Disclosure
Disclosure adalah penyebaran informasi yang material kepada masyarakat luas untuk mengevaluasi bisnis perusahaan. Pada umumnya disclosure dipandang penting karena akan memberikan informasi yang relevan kepada investor maupun calon investor mengenai kinerja perusahaan, baik saat ini maupun di masa depan. Oleh karena itu, perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di pasar modal harus memenuhi persyaratan disclosure yang lebih berat dibandingkan dengan perusahaan yagn dimiliki perorangan.
Pada tahun-tahun terakhir ini, disclosure semakin dipandang sebagai mekanisme penting untuk menyampaikan atau mewujudkan isu-isu kebijakan publik, seperti:
· Melakukan perbaikan corporate governance sebagai rekasi atas kasus skandal enron & Worldcom yang terjadi di Amerika Seriakt dan Parmalat di Italia
· Memperbaiki transparansi dari kebijakan perusahaan yang memberikan dampak kepada kebijakan publik seperti isu-isu kesenjangan sosial, keberagaman ras, lingkungan, dan isu konservasi.

Laporan Keuangan
Pada umumnya, perusahaan (baik perusahaan publik maupun keluarga) diminta untuk menerbitkan laporan keuangan (misalnya laporan rugi laba, neraca, laporan pajak). Laporan keuangan tersebut harus ditandatangani oleh auditor eksternal dan dibuat sesuai dengan standar akuntansi nasional atau jika dimungkinkan, sesuai International Accounting Standard.

Persyaratan Otoritas Pasar Modal
Bagi perusahaan yang telah tercatat di bursa, mereka harus mematuhi keterbukaan tersebut sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku. Ketentuan listing mengharuskan publikasi atas laporan yang beragam dikenal sebagai fillings. Otoritas pasar modal adalah lembaga yang sangat memperhatikan kepentingan pemegang saham, dan pada umumnya fillings memuat informasi keuangan yang sangat detail. Otoritas pasar modal tidak hanya membuat ketentuan sendiri, tetapi juga bertanggung jawab untuk melaksanakan keterbukaan yang dipersyaratkan oleh regulator lainnya.

Perundang-Undangan
Contoh yang paling baik adalah diundangkannya US Sarbanes-Oxley Act 2002 yang memperkenalkan persyaratan wajib untuk akuntabilitas perusahaan. Salah satu persyaratan adalah chief executive dan chief financial officer dari perusahaan yang listing di pasar modal US harus menyatakan kebenaran atas laporan keuangannya secara terbuka kepada publik. Bab 404 dari UU tersebut juga mensyaratkan keterbukaan atas dokumentasi, pengujian dan verifikasi dari auditor eksternal atas kualitas dari kontrol internal perusahaan terhadap laporan keuangannya.
UU ini dilaksanakan melalui SEC (the Securities and Exchange Commission), otoritas pasar modal Amerika Serikat.

Sumber

0 comments: